PALU – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said memimpin operasi yustisi penegakkan aturan protokol kesehatan, Kamis (01/10) didampingi Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal.
Di hari pertama itu, operasi berlangsung di bilangan Jalan Moh Hatta Palu.
Sigit, kepada sejumlah awak media, menuturkan, operasi yustisi itu perlu dilakukan sekaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Palu.
Menurutnya, operasi yustisi itu direncanakan akan berlangsung selama 3 bulan, namun akan dievaluasi kemudian.
“Ini adalah suatu kebijakan pengetatan dalam rangka mencegah kenaikan kasus Covid-19,” tuturnya.
Menurutnya, penegakkan protokol kesehatan Covid-19 berlaku bagi siapapun.
“Saya kira hal ini berlaku di mana saja dan siapa saja harus taat. Jika tidak, maka harus siap menerima sanksi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sigit alias Pasha, menambahkan, ada tujuh butir sanksi yang bakal diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun demikian, pihaknya tidak mengedepankan sanksi itu sebagai tujuan utama dalam pelaksanaan operasi yustisi.
“Kita tidak mengedepankan pemberlakuan sanksi itu. Giat ini adalah sebagai bentuk edukasi agar warga benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan dirinya, keluarganya dan seluruh warga secara umum,” bebernya.
Pihaknya juga meminta media untuk mengawasi proses tersebut. Ia menegaskan, jika dengan cara itu, Pemkot Palu belum juga berhasil menekan kenaikan kasus Covid-19, maka akan dicari cara lain yang mesti dilakukan.
“Karena kalau kita lihat jumlah kasus ini terus naik, bahkan diprediksi pada bulan November jumlah kasusnya bisa mencapai 300-an orang, Olehnya razia ini diharapkan mampu menekan kenaikan kasus,” harapnya.
Operasi ini, tambahnya, dilakukan secara terpadu dengan menurunkan tim dari Pemkot Palu, yakni unsur Satpol-PP, Dishub, Dinkes dan di-back up oleh TNI/Polri.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay