PALU- Kasus dugaan perdagangan anak kembali menggemparkan masyarakat setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan perdagangan anak melibatkan beberapa provinsi di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menguraikan, dugaan perdagangan anak tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Awalnya, seorang ibu kandung dengan inisial S melaporkan kasus penculikan anaknya, yang diketahui bernama AH (1 tahun), kepada pihak kepolisian,” papar Parajohan turut didampingi Kabid Humas Polda Sulteng , Kombes Pol Djoko Wienartono saat konferensi pers di Comand Center Mapolda Sulteng, Selasa (27/6).
Namun, ucap dia, setelah dilakukan pendalaman fakta, terungkap bahwa anak tersebut tidak diculik, melainkan diperdagangkan oleh ibu kandungnya sendiri dengan harga Rp12 juta.
Pendalaman penyidik mengungkap adanya keterkaitan antar provinsi dalam praktik perdagangan anak ini. Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah membentuk tiga tim penyidik yang dikirim ke Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Bangka Belitung.
“Tim penyidik berhasil mengungkap beberapa fakta penting terkait kasus ini,” katanya
Di Jawa Tengah, sebut dia, pada tanggal 20 Juni 2023, tim penyidik memeriksa seorang tersangka dengan inisial R. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan informasi bahwa R adalah seorang makelar anak yang sering melakukan transaksi jual-beli anak.
Ia memberitahukan kepada ibu kandung korban bahwa anaknya bisa dikembalikan jika ibu tersebut menebus dengan uang sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, tim penyidik berhasil menemukan korban anak dengan inisial A pada tanggal 20 Juni 2023. Selain itu, mereka juga mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah.
Pada tanggal 21 Juni 2023, tim gabungan penyidik di DKI Jakarta menemukan dua bayi yang berusia sekitar dua minggu di sebuah apartemen di Senter Point Bekasi. Mereka juga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Y dan R, yang telah menjual korban anak A ke Bangka Belitung.
“Penanganan kasus ini dilanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak ini berhasil diamankan, termasuk M alias CM (41 tahun), LK alias Lia (35 tahun), YN (45 tahun), A alias Yanti (35 tahun), RS.
Polda Sulteng melalui Satgas TPPO terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, hal itu ditunjukan mulai tanggal 5 Juni s.d 25 Juni sudah 29 Kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Sulteng dan Polres jajaran.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG