SIGI, – Dalam upaya menjaga kondisi aman dan kamtibmas yang kondusif menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar operasi pengamanan dan penggerebekan minuman keras di Desa Tuwa, Kecamatan Gumbasa, Sigi.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/910/XII/HUK 6.5/2023, tanggal 01 Desember 2023. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Anton S. Mowala, S.Kom., berhasil mengamankan 155 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari dua lokasi yang berbeda di Desa Tuwa.
Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah preventif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus merespons tahapan Pemilu 2024 yang bersamaan. Dalam operasi ini, dua warga Desa Tuwa yang diduga masih menjual minuman keras berhasil diidentifikasi.
“Razia kita terfokus pada masyarakat yang diduga masih terlibat dalam perdagangan minuman keras. Hasilnya, kita menemukan dua warga Desa Tuwa yang memiliki minuman keras jenis Cap Tikus dengan total 155 liter, terdiri dari empat jeriken milik RZ (30) berisi 120 liter, dan satu jeriken milik DR (55) berisi 35 liter,” ungkap Iptu Nuim Hayat.
Barang bukti berupa minuman keras tersebut telah diamankan di Polres Sigi. Selanjutnya, pemilik minuman keras tersebut diberikan surat pernyataan dan berita acara, dengan penekanan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.
Iptu Nuim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, terutama menjelang perayaan Natal. Ia menekankan bahwa minuman keras dapat memberikan dampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain, termasuk potensi terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
Reporter: Irma
Editor: Nanang