SIGI – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang mengintervensi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), apalagi melekatkan program pada anggaran tersebut, meskipun bertujuan positif.
Program yang dimaksud, misalnya pengolahan keripik yang saat ini tengah berjalan di setiap desa, yang dikoordinir Dinas Koperasi dan UMKM.
“Ini yang kelihatannya agak sedikit keliru,” ujar Anggota DPRD Sigi dari Partai Golkar, Budi Luhur Larengi, belum lama ini.
Pada dasarnya, kata dia, OPD tidak bisa ikut campur dalam penggunaan ADD maupun DD, sebab pengelolaannya adalah kewenangan mutlak pemerintah desa.
“Sehingga tidak ada yang namanya titip atau nebeng program kerja,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, yang perlu menjadi catatan adalah mengenai pasar olahan keripik lokal itu sendiri. Jangan sampai, lanjut dia, ketika semua desa sudah membuat keripik, namun pada akhirnya tidak jelas pasarannya.
“Inikan masih menjadi tanda tanya serius, kita tidak permasalahkan, asalkan jelas dan membawa dampak positif bagi daerah serta masyarakat kita,” pungkasnya. (HADY)