PALU – Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menindaklanjuti pembangunan Tanggul Teluk Palu sepanjang 7,2 kilo meter, yang diduga belum memiliki izin, dengan melakukan survei video, dan survei pemetaan tapak dengan menggunakan drone.
Asisten Muda ORI Sulteng, Nasrun, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan tapak pembangunan tanggul dengan menggunakan drone, sebanyak dua kali.
“Survei Vidio dan survei pemetaan, dengan melibatkan pihak terkait,” katan Nasrun mewakili Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Ahad (6/12).
Hal ini dilakukan, untuk memastikan pembangunan tanggul tersebut, harus disesuaikan dengan garis pantai.
” Sebab dalam Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), bila melewati garis pantai, menusuk ke laut maka reklamasi, ini harus di pastikan,” ujar Nasrun.
Nasrun menyampaikan, dari hasil survei pemetaan, ada beberapa titik yang memang masuk ke dalam garis pantai.
Selain melakukan survei video dan pemetaan, kata Nasrun, ORI juga telah melakukan pemeriksaan sekaitan dengan dokumen-dokumen perizinan pembangunan tanggul tersebut.
Ia menambahkan, saat ini ORI sedang, menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), di dalamnya berisi tindakan korektif bagi terlapor.
“Diupayakan dalam dua minggu kedepan Desember ini, LAHP tersebut akan diserahkan kepada pihak terlapor, yakni BWSS III (Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, red) dan Gubernur Sulteng,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang