Ombudsman Sulteng Terima 115 Pengaduan Pelayanan Publik

oleh -
Ilustrasi

PALU- Kurun waktu Januari-Desember 2020, Lembaga Pengawasan Publik Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima 115 laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait pelayanan publik.

Dari 115 laporan pengaduan, instansi yang diadukan dengan laporan tertinggi, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Sigi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Asisten Ombudsman Perwakilan Sulteng, Aswin mengatakan, Pemkot Palu dan Pemkab Sigi  terkait dengan penanganan pasca bencana (stimulan, huntap dan dan lain-lain,  Pemprov Sulteng terkait perizinan, kepegawaian dan lain-lain.

Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut, guna mendorong pelayanan publik lebih baik kedepan. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya yakni, mendorong pembentukan dan mengoptimalkan unit pengelolaan pengaduan.

“Sehingga apabila ada keluhan, masyarakat terlebih dahulu menyampaikan kepada dinas/instansi tersebut, melalui unit pengaduan masing-masing,” kata Aswin kepada MAL Online via telepon genggam, Kamis (7/1).

Aswin menambahkan, nantinya apabila di unit pengaduan masyarakat selama 14 hari kerja, belum mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, barulah ke Ombudsman.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang