PALU – Lembaga Perwakilan Ombudsman Sulteng memberi masukan penyelesaian keperdataan, terkait penanggulangan bencana di Sulteng, kepada Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Panca Putra Tarigan berkunjung ke Kota Palu hari ini.
“Masukan itu berupa penyelesaian keperdataan pertanahan, perbankan, perwalian/pewarisan, penggantian dokumen pendidikan, selain penyelesaian huntap dan dana stimulan, ” Kata Asisten Ombudsman Sulteng, Nasrun di Palu, saat berdiskusi dengan tim Deputi KSP di Kota Palu, Kamis (25/3).
Nasrun mengatakan, hal itu penting dilakukan, mengingat telah berakhir Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2018, tentang penanggulangan bencana Sulteng, Desember 2020.
“Berakhirnya Inpres tersebut, tentunya memiliki kekosongan hukum dalam penanggulangan bencana,” sebutnya.
Nasrun menanyakan, apakah ada Inpres baru, sehingga masukannya apabila dibuat inpres baru kiranya bisa memuat penyelesaian hak keperdataan tersebut, seperti apa mekanisme penyelesaiannya.
“Minimal memuat perintah-perintah akses penyelesaiannya secara datail. Atas masukan tersebut, Abetnego Panca Putra Tarigan menyahutinya, dan semoga dimasukkan ke dalam Inpres yang baru bila diterbitkan,” pungkasnya.
Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Panca Putra Tarigan bersama timnya melakukan kunjungan ke sejumlah kepala daerah, Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan NGO, dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) penanggulangan bencana Sulteng.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin