Ombudsman Sulteng Akan Supervisi Pelayanan Publik

oleh -
Wakil Wali Kota Palu dr Reny Lamadjido didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulteng Sofyan Farid Lembah dan Kadis Kominfo dan Informatika Provinsi Sulteng Novalina, melakukan penandatanganan untuk pemenuhan 14 standar pelayanan publik, di Hotel Sutan Raja, Kamis (11/8). DOK: ist

PALU – Mengacu pada hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan supervisi dalam bentuk pendampingan, dalam waktu dua minggu kedepan, yang nantinya akan dilakukan survei kembali. Pada tahun ini survei yang dilakukan akan menggunakan teknik wawancara pada pengguna jasa layanan.

“Terdapat empat belas indikator yang dinilai dalam penilaian pelayanan publik ini, utamanya yaitu standar pelayanan publik yang menyangkut pada visi misi, ketersediaan sarana disabilitas, proses perizinan, sampai pada sarana dan prasarana termasuk toilet. Adapun dinas yang akan dinilai yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Kantor Pengaduan Perizinan Terpadu serta seluruh Puskesmas,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah, pada kegiatan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Tahun 2022, di Hotel Sutan Raja, Kamis (11/8).).

BACA JUGA :  Rumuskan Tata Tertib, DPRD Sulteng Perluas Cakupan Reses

Sofyan berharap agar penilaian tahun ini dan tahun berikutnya seluruh dinas bisa meningkatkan kualitas serta mendapatkan nilai dan opini yang baik oleh penggunaan jasa layanan.

“Semoga pengguna jasa layanan memberikan opini yang baik untuk pemerintah, dan seluruh kab/kota bisa meningkatkan kualitasnya dan mendapatkan opini yang terbaik,” ucap Sofyan.

Sofyan menyampaikan, pada penilaian pelayan publik terdapat tiga kategori, yaitu zona merah memiliki arti rendah, zona kuning memiliki arti sedang dan zona hijau memiliki arti tinggi.

BACA JUGA :  Menakar Starting Point Posisi Elektabiltas Paslon Gubernur dan Wagub Jelang Kampanye 2024 di Sulteng

Pada tahun 2019, Sulawesi Tengah meraih nilai tertinggi pada pelayanan publik yang ada di enam kabupaten/kota. Adapun kabupaten/kota yang dimaksud yaitu Poso, Banggai, Tojo una-una, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu. yang mana tidak semua provinsi bisa mendapatkan zona hijau tersebut.

“Tentunya terdapat pasang surut dalam penilai pelayanan publik ini. Pada tahun 2021, daerah Sulawesi Tengah mendapat nilai yang berada pada zona merah di dua kabupaten/kota dan kabupaten lainnya masuk pada zona kuning. Hal ini tidak hanya terjadi pada kabupaten/kota Provinsi Sulteng saja, namun juga hampir di seluruh provinsi,” ujar Sofyan.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG