PALU- Lembaga pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Palu dan KONI Provinsi Sulawesi Tengah, terkait dugaan perbuatan tidak patut oleh Wali Kota Palu dalam memberikan putusan berlarut-larut, perihal hak-hak Pelapor setelah mengikuti kegiatan Pekan Olah Raga IX (Porprov IX) Sulteng 2022 di Kabupaten Banggai.
“Hasil klarifikasi laporan dilakukan oleh Ombudsman kepada pihak KONI Kota Palu dan KONI Sulteng, bahwa Pengurus Kota Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Palu telah bersurat kepada ketua umum KONI Kota Palu, agar dilakukan pembatalan pengiriman atlet tenis meja Kota Palu pada kegiatan Porprov IX Sulteng 2022 di Banggai,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng M.Iqbal Andi Magga dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Kamis (2/2).
Selain itu ujar dia, KONI Kota Palu juga tidak mengetahui dasar Keputusan Panitia Porprov IX Sulteng masih mengizinkan mereka untuk mengikuti pertandingan tenis meja mewakili Kota Palu.
“Atas hasil klarifikasi ini, Ombudsman akan memanggil pihak Panitia Porprov IX Sulteng 2022 untuk dimintai keterangan, dan semoga ada titik terang dalam persoalan ini, sehingga peserta atlet tenis meja tersebut, telah mengharumkan nama daerah karena telah menyumbang beberapa medali bisa mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan ini bermula ketika salah satu atlet tenis meja berasal dari Kota Palu melaporkan kepada pihak Ombudsman untuk ditindaklanjuti atau diperjuangkan, agar peserta atlet tenis meja telah mengikuti Porprov IX bisa mendapatkan hak- hak mereka diantaranya meliputi uang saku, perlengkapan tanding, jaket kontingen, dan bonus atlet peraih medali.
Ia menyebutkan, pelapor menyampaikan bahwa mereka telah mendapat Kartu Peserta dan ditugaskan oleh KONI Kota Palu untuk mewakili Kota Palu mengikuti Porprov IX. Namun sampai dengan hari keberangkatan, pihak KONI Kota Palu belum memberikan biaya diperlukan untuk mengikuti kegiatan Porprov IX, sehingga Pelapor dan atlet tenis meja lainnya berangkat mengikuti kegiatan tersebut dengan menggunakan biaya secara swadaya dilaksanakan dari tanggal 10 Desember sampai dengan 16 Desember 2022.
“Dan mereka berhasil memperoleh juara 2 beregu putri. Namun sampai dengan hari penutupan Porprov IX tanggal 17 Desember 2022, pihak KONI Kota Palu belum memberikan hakāhak atlet meliputi uang saku, perlengkapan tanding, jaket kontingen, dan bonus atlet peraih medali,” bebernya.
Atas kelalaian ini kata dia, pada tanggal 21 Desember 2022, Pelapor dan atlet tenis meja lainnya telah menyampaikan pengaduannya kepada Walikota Palu, dan jawaban diperoleh bahwa Walikota Palu akan menghubungi Ketua Harian KONI Kota Palu.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG