PALU – Sejumlah pihak angkat bicara terkait aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa di Kelurahan Petobo, yang mengakibatkan tewasnya AL (13), pekan lalu. Bocah kelas VIII ini tewas dengan tuduhan sepihak sebagai pencuri, tanpa didukung bukti yang akurat.
Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, menyarankan kepada Kapolda Sulteng untuk mengusut tuntas peristiwa yang mengakibatkan satu dari dua korban penganiayaan, meninggal dunia.
“Ombudsman sangat menyayangkan peristiwa pengeroyokan terhadap anak dan tindakan main hakim sendiri oleh warga di Kelurahan Petobo yang berujung pada kematian, mengingat hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. Memperhatikan hal tersebut, kami menyarankan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengeroyokan dimaksud,” kata Kepala Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Ahad (25/02).
Kata dia, perbuatan para pelaku sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
“Ombudsman Sulawesi Tengah akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut hingga pelaku tertangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.