Ombudsman RI Survey Kepatuhan Penyelenggara Negara

oleh -

PALU – Ombudsman RI kembali melaksanakan survey penilaian kepatuhan penyelenggara negara pada standar pelayanan publik di Indonesia tahun 2023.

Kegiatan tersebut diawali dengan workshop dan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI kepada lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah yang akan menjadi obyek dari survey. 

Pada 2023, Ombudsman akan melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) pada 25 Kementrian, 15 Lembaga dan 548 Pemerintah daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga menekankan keseriusan peserta mengikuti survey sebagai implementasi kebijakann nasional.

“Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 merupakan pelaksanaan program survey kepatuhan kementrian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, dengan menambah dimensi input, dimensi output dan pengaduan,” Kata  Moh Iqbal Andi Magga pada  sambutan pembukaan workshop dan sosialisasi di salah satu hotel di Kota Palu, Ahad (27/6).

Apalagi kata Mantan Ketua DPRD Kota Palu itu, akhir-akhir ini, masyarakat semakin mengetahui, bahwa pelayanan publik yang baik bagi masyarakat adalah kewajiban konstitusional dari pemerintah. 

“Demikian urgensinya pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publlik agar mampu mencapai kategori standar pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, sehingga orientasi pelayanan publik akan berorientasi pada Pemenuhan Hak-hak Warga Negara sebagai implementasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia pada Pelayanan Publik yang baik dan benar,”Jelasnya.

Ia menguraikan,Landasan hukum pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik antara lain diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN tahun 2020-2024, serta Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik,

BACA JUGA :  Cita-cita Rusdy Mastura: Pemekaran Dua Provinsi dan "Sulteng Emas"

“Survey kepatuhan yang akan dimulai pada bulan Juli ini dimaksudkan untuk mendorong Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu,”tuturnya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id.

Selain itu, ucap dia, survey yang akan dilakukan pada 5 OPD pada setiap Pemda Provinsi, kabupaten dan kota ini dilakukan dengan tujuan-tujuan khusus dari survey penilaian kepatuhan ini antara lain, pertama, teridentifikasinya standar pelayanan, kedua, membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana, prasarana yang diperlukan oleh unit satuan kerja pelayanan publik, ketiga, mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan publik atas pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif dan rekomendasi ombudsman sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi.

BACA JUGA :  Satgas Ops Mantap Praja Tinombala Polres Sigi, Amankan Belasan Titik Kampanye di Wilayah Sigi Hari Ini

Lalu keempat, mendorong penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda kepada masyarakat.

Dan yang kelima, meningkatkan respon kementrian dan lembaga serta tingkat kepuasan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan indikator survey kepuasan masyarakat.

Diakhir sambutannya Iqbal menyampaikan harapan dari survey ini adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat pelayanan dan seterusnya pada tiap unit pelayanan publik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadir dalam workshop dan sosialisasi sehari itu seluruh perwakilan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta para Kapolda Sulteng beserta seluruh perwakilan Kapolres Kab/Kota dan Kakanwi Pertanahan beserta Kepala badan pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng. 

BACA JUGA :  Ngata Topodoka Fest Jilid II Dimulai

Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina menyampaikan bahwa ada 2 hal mendasar dalam pelayanan publik yaitu kualitas pelayanan publik dan kepatuhan kita dengan pelayanan publik 

“Dua Hal inilah yang menjadi dasar utama bagaimana kita sebagai penyelenggara memastikan pemenuhan pelayan publik ke masyarakat secara optimal,” jelasnya.

Sekprovjuga beharap agar jajarannya benar-benar serius dan jujur dalam memberikan mengikuti workshop dan survey pelayanan publik ini agar bisa melakukan evaluasi atas pelayanan yang dilakukan selama. 

“Saya berharap, proses pelayanan publik lebih simple dan lebih mudah di akses oleh masyarakat guna terpenuhinya 14 standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”jelas Nova.

Dimensi penilaian yang dilakukan pada survey tahun 2023 in meliputi 4 dimensi. Yaitu dimensi input, (meliputi kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (yaitu standar pelayanan), dimensi output (yaitu persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). 

Dan pada tahun ini terdapat penyempurnaan dan pengembangan variabel dan indikator penilaian. Pada dimensi output untuk penilaian kepada kementrian dan lembaga ditambahkan variabel Indeks Kepuasan Masyarakat dan untuk  Pemerintah Daerah ditambahkan variabel indikator Standar Pelayanan Minimal. Penyelenggara pelayanan dengan hasil penilaian terbaik akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin