PALU – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu mendapat peringkat I dalam ketersedian dokumen, tahap peradilan berdasarkan hasil penilaian lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah.
Ada lima hal yang menjadi indikator penilaian Ombudsman dalam ketersediaan dokumen tahap peradilan, yaitu ekstrac vonis/petikan putusan, berita acara sidang, penetapan perintah penahanan, surat penunjukan panitera pengganti dan penetapan penunjukan majelis hakim.
Salah satu advokat, Benyamin Sunjaya, mengaku, selama dirinya mengurus perkara, pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Palu memang sangat memuaskan.
“Baik soal informasi jadwal persidangan dan pengambilan salinan putusan, semua berjalan dengan baik dan lancar serta tidak dipungut biaya sepersenpun. Konsep pelayananya bagus,” kata Benyamin, Ahad (28/06).
Selain itu, kata dia, jadwal persidangan juga tepat waktu dan sesuai. Kalaupun ada hambatan, sumbernya dari para pihak, bukan dari pihak pengadilan.
Dia berharap, pelayanan PN Palu ke depan harus lebih ditingkatkan dari sebelumnya serta lebih inovatif dalam memberikan layanan kepada para pencari keadilan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu, Marliyus, mengatakan, dari semua indikator penilaian tersebut, ketersedian dokumen PN Palu lengkap, bila disandingkan dengan pengadilan daerah lain yang kesulitan dalam mengakses dokumen-dokumen tersebut.
“Walau faktanya tidak 100 persen, tapi dari beberapa berkas diambil guna uji petik, PN Palu lengkap,” ujarnya.
Ia menyebutkan, selain aplikasi sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) yang baik, Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengisi kontennya juga baik.
“Sehingga Ombudsman RI memberikan penilaian PN Palu dengan zona kepatuhan tinggi,” katanya.
Selain PN Palu, pengadilan yang mendapat zona kepatuhan tinggi, yakni Jayapura, Jambi, Palembang, Bengkulu, Kendari, Bandar Lampung, Mataram, Gorontalo, Pontianak, Jakarta. (IKRAM)