“Ombudsman Penjaga Pintu Maladministrasi”

oleh -
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rus’an Yasin saat menjadi pemateri pada kegiatan ToT Bagi Ormas dan Media Massa se-Kota Palu, di salah satu hotel, Kamis (09/11). (FOTO: MAL/RIFAY)

PALU – Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai penjaga pintu korupsi, maka lembaga negara bernama Ombudsman sebagai penjaga pintu maladministrasi. Korupsi sendiri tidak akan terjadi tanpa diawali dengan maladministrasi.

“Kalau korupsi sudah pasti ada maladministrasi, tapi maladministrasi belum tentu korupsi,” sebut Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Nasrun saat menjadi pemateri pada kegiatan Training of Trainer (ToT) bagi Ormas dan Media Massa se-Kota Palu, di salah satu hotel, Kamis (09/11).

Dia menyatakan, kata maladministrasi tidak akan ditemukan dalam undang-undang manapun, kecuali di undang-undang tentang Ombudsman. Hal itu menandakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan khusus yang berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya, bahkan memiliki kelebihan dibanding lembaga sebesar dan sekuat KPK. Diantaranya, Ombudsman tidak bisa diperiksa atau bahkan dipidana.

“Hanya saja, Ombudsman tidak memiliki beberapa kewenangan seperti yang dilakukan oleh penegak hukum, misalnya melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), menyidik atau menetapkan tersangka,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Resmi Miliki Pimpinan Definitif

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, cukup berdampak bagi pejabat atau instansi yang melakukan maladministrasi. Diantara dampak yang dimaksud seperti mutasi, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, serta sanksi-sanksi lainnya.

“Memang Ombudsman tidak sampai masuk dalam urusan sanksi. Kami sebatas menyarankan dengan melampirkan hasil kajian beserta aturan-aturan yang dilanggar, tinggal atasan yang bersangkutan yang menentukan sanksi yang pantas,” tambahnya.

Terkait kegiatan ToT kemarin, Nasrun menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan maladministrasi, seperti adanya penundaan berlanjut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, dan lainnya.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Nasrun. (FOTO: MAL/RIFAY)

Asisten Ombudsman lainnya, Rus’an Yasin menyampaikan beberapa hal terkait posisi masyarakat yang mempunyai hak atas pelayanan publik dan karenanya berhak menuntut pelayanan yang seharusnya diperoleh.

BACA JUGA :  Bupati Sigi Minta Kades Cari Akar Permasalahan Bentrok Warga Desa Pesaku-Rarampadende

“Masyarakat sesungguhnya bukan hanya sekadar pengguna melainkan turut mengambil bagian atau terlibat dalam membuat dan merumuskan kebijakan,” katanya.

Sesuai UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik, dalam Pasal 39 disebutkan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

Terkait Pasal 39 UU No. 25/2009 itu, maka peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat berperan melakukan pendampingan kepada pelapor yang melaporkan terjadinya dugaan maladministrasi pada suatu instansi publik. Pendampingan tersebut dilakukan baik terhadap pelaporan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik maupun kepada Ombudsman.

BACA JUGA :  Sidang Pembentukan AKD DPRD Palu, Irsan Satria Terpilih Pimpin Komisi A

“Tujuan pendampingan adalah membangun kemampuan pelapor untuk mengenali permasalahan terkait maladministrasi yang dialami, membantu pelapor mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dalam mengatasi permasalahan maladministrasi yang dialaminya dan membantu pelapor untuk mencegah dan menghadapi permasalahan maladminis-trasi serupa dikemudian hari,” ujarnya.

Secara singkat, Rus’an menyampaikan beberapa hal mengenai peran pendamping, bentuk laporan, isi laporan dan harapan pelapor.

“Hal ini penting agar Ombudsman dapat membantu yang diharapkan pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Kegiatan ToT kemarin melibatkan sejumlah elemen, seperti pers, Ormas, LBH Apik, Walhi, Budayawan dan lainnya. (RIFAY)