Ombudsman Minta Kepala Daerah Baru Awasi Ketat Pengelolaan SDA

oleh -
Salah satu lokasi tambang di Wilayah Parimo. (FOTO : media.alkhairaat.id/ Mawan)

PALU- Lembaga pengawasan publik Ombudsman Perwakilan Sulteng, meminta lima kepala daerah agar ketat melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam (SDA) daerahnya masing-masing.

“Dengan dilantiknya 5 kepala daerah, maka tugas berat sudah menanti untuk diselesaikan. Bukan saja soal perbaikan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan masalah jaminan sosial akan tetapi penting untuk sikapi soal pengawasan pengelokaan sumber daya alam masing-masing daerah,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah dalam releas diterima MAL Online, Jumat ( 26/2).

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, melantik wali kota dan wakil wali kota Palu, serta bupati dan wakil bupati Tolitoli, Banggai Laut, Poso dan Sigi, Jumat (26/2).

Sofyan mengatakan, dihampir banyak daerah, pengawasan pengelolaan SDA sering terabaikan, akibatnya bukan saja kerusakan lingkungan terjadi, bahkan seperti yang baru saja terjadi di desa Buranga yang menimbulkan korban kematian para penambang ilegal.

Para Pimpinan daerah perlu berhati hati,  soal kebijakan longgar atas nama investasi dan PAD, akan tetapi kemudian mengabaikan bukan saja soal perijinan tetapi juga bentuk pengawasan memadai dalam pengelolaan SDA , baik Galian C maupun tambang emas juga Kelapa Sawit.

“Keliru kalau soal Perijinan selalu dikaitkan dengan masuknya investasi dan meningkatnya pendapatan daerah,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam banyak kajian ombudsman,  justru hal tersebut tidak signifikan dengan meningkatnya pendapatan daerah , apalagi pendapatan masyarakat.

“Ingat di satu sisi dikatakan investasi Sulteng termasuk 5 besar dalam skala Nasional, akan tetapi ironisnya Sulteng masuk dalam 10 Provinsi termiskin, ” katanya.

Dia mengatakan lagi, ijin dalam Hukum Administrasi Negara harus dilihat sebagai instrumen pengendalian dalam pemanfaatan ruang. Bukan kaca mata investasi semata.

“Sesuatu yang dilarang kemudian diperbolehkan untuk dimanfaatkan,” katanya.

Olehnya, kata dia, ijin harus diikuti dengan sebuah pengawasan ketat agar pemanfaatannya dapat dikendalikan seprofesional mungkin. Ijin adalah instrumen pengendalian.

“Sudah waktunya 5 Kepala Daerah yang terpilih dan di beri amanah memperkuat sektor pengawasan. Bukan hanya ketersediaan sumberdaya pengawas, anggaran operasional akan tetapi sungguh sungguh lakukan audit lingkungan,” bebernya.

Dia menambahkan, Apabila terjadi kerusakan lingkungan, maka pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan juga jaminan sosial pasti terganggu.

” Jadilah pemimpin yang kelak kemudian menjadi peletak legasi pelestarian lingkungan dan pengelola sumberdaya alam yang arif bijaksana,” pungkasnya.

Rep: Ikram/Ed: Nanang