Ombudsman Geram, Desak Aparat Hentikan Aktivitas Peti di Sulteng

oleh -
Aktivitas peti di Kayubuko, Kabupaten Parimo. (FOTO: ORI SULTENG)

PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku geram dengan maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di sejumlah wilayah di Sulteng.

Ombudsman pun meminta kepada pemerintah dan penegak hukum menghentikan aktivitas pengerukan hasil bumi secara ilegal tersebut, sembari melakukan penyelidikan kepada pengusaha yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (15/07), mengatakan, saat rakor antara Irwasda dan Ombudsman akhir 2019 lalu, ada 12 pengawasan menjadi perhatian ORI Sulteng, salah satunya praktik peti, mulai dari Dongo-Dongi Kabupaten Poso, Poboya Kota Palu dan Kayuboko Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mempelajari aktivitas tambang yang diduga terjadi ada maladministrasi di dalamnya.

BACA JUGA :  JATAM Ajak Komnas-HAM Ikut Mendesak Polda Sulteng Tertibkan PETI Poboya

“Bukan hanya terjadi perilaku melawan hukum di sana, tapi paling menyedihkan lalainya sistem pengawasan, baik aparat penegak hukum, juga institusi daerah lainnya,” kata Sofyan.

Pihaknya juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum pada aktivitas peti tersebut, menyusul luasnya areal tambang dan investasi yang terjadi secara masif dengan adanya alat-alat berat yang beroperasi.

“Pada gilirannya menimbulkan kerusakan lingkungan. Saat hujan seminggu terakhir terjadi kerusakan kebun dan sawah di Kayubuko yang menimbulkan kerugian materil masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Sulteng memiliki pengalaman dengan peti di Poboya dan Dongi-Dongi karena lemahnya sanksi hukum atas aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Kenali Mobil Tangki “Putih Biru” Resmi Milik Pertamina dengan Scan QR Code

“Kasus Kayuboko harus ada ketegasan, bukan hanya sikap institusi penegak hukum tapi keseriusan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan perhitungan kerugian materil masyarakat, juga soal pengawasan lingkungannya,” katanya.

Jika tidak, kata dia, maka tidak akan pernah ada efek jera pada pelaku bisnis ilegal.

“Insya Allah, Ombudsman akan mengawal penyelidikan kasus peti ini. Koordinasi sedang dibangun dengan banyak stakeholders. Di ujung kajian semoga melahirkan saran perbaikan pelayanan publik yang harus dibenahi institusi terkait,” tutupnya. (IKRAM)