Ombudsman: “Bisnis” Rekrutmen Casis Bintara Polri Permalukan Institusi

oleh -
Mapolda Sulteng. (FOTO: GOOGLE MAP)

PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai, perbuatan AG, pelaku penipuan penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, telah mencederai institusi kepolisian.

“Oknum dari Dir Samapta ini bahkan mencederai proses rekrutmen casis yang selama ini menjadi tupoksi Biro Sumber Daya Manusia (SDM),” kata Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Ahad (17/10).

Ia mengatakan, kasus ini sangat memalukan institusi, perlu tindakan tegas dan diusut keterkaitannya dengan oknum lainnya dalam proses rekrutmen tersebut.

“Perlu ada investigasi khusus agar kepercayaan masyarakat bisa pulih,” tekannya.

Ia mengatakan, meski itu ilegal dan tidak terkait dengan kinerja kelembagaan, tetapi praktik tersebut dengan sendirinya telah menjawab rumor adanya joki dan pungutan dalam proses penerimaan casis.

“Saya melihat proses bisnis rekrutmen masih bisa dibobol oleh oknum pelaku. Padahal saat ini unit layanan sedang mencanangkan perolehan Zona Integritas (ZI),” ujarnya.

BACA JUGA :  Reskrim Polres Poso Selesaikan Kasus Penggelapan dan Penipuan Lewat RJ

Dia mengatakan, kasus ini bisa menghilangkan capaian upaya tersebut, padahal Ombudsman sendiri melihat bahwa unit ini perlu ditangguhkan sebagai penerima ZI.

“Perlu pembenahan pemenuhan 14 standar pelayanan untuk mencegah bobolnya bisnis proses rekrutmen casis,” sebutnya.

Ia menambahkan, ibarat perahu sedang berlayar menuju ZI, oknum pelaku adalah pengkhianat yang berusaha membocorkan perahu, agar karam dan tak mencapai pulau harapan, yakni pelayanan publik yang berintegritas.

Terpisah, Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, memastikan, kasus dugaan penipuan penerimaan Casis Bintara Polri ini akan diusut tuntas serta transparan.

BACA JUGA :  Penambang Ilegal Poboya Diduga Gunakan Bahan Kimia, Polisi Bungkam?

“Polda Sulteng tidak mentolelir perbuatan oknum polisi yang membuat rusak nama institusinya,” tegasnya.

Ia menyebutkan, kasus ini sementara dalam penanganan Ditkrimum, di mana Subdit I menangani 4 kasus, Subdit II dua kasus dan Subdit IV satu kasus. Itupun, kata dia, prosesnya sementara pengembangan, bukan tidak mungkin akan ada korban lain.

“Diduga, terlapor AG tidak bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya. Untuk itu Polda Sulteng akan memberikan perhatian khusus untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

Ia berharap kerja sama semua pihak, termasuk para korban yang belum melapor, agar bisa membuat laporan jika merasa dirugikan, disertai bukti sebagai dasar laporannya.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Poso Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Kepada pihak korban, Sugeng juga mengimbau agar jangan terpengaruh dengan gosip yang menyebarkan informasi sesat terkait kinerja polisi dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, polisi akan bekerja profesional dan transparan serta akan melindungi hak-hak korban.

“Jadi jangan takut melapor, silahkan datang ke Polda Sulteng buat laporan,” imbaunya.

Menurutnya, apa dilakukan oleh oknum AG bertentangan dengan konsep utama Polri dibawah Komando Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni konsep “Presisi“, yakni sebuah konsep yang digagas untuk menghadirkan transformasi sosok Bhayangkara masa depan yang prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay