PALU – Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah membeberkan sejumlah masalah yang berkaitan dengan hasil pengawasan dana penanggulangan bencana di wilayah  Provinsi Sulteng.

Masalah-masalah yang dimaksud disodorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan kajian, karena selain terindikasi maladministrasi, juga diduga mengarah ke korupsi.

Masalah yang dimaksud, diurai secara rinci oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah bersama para asisten lembaga pengawasan publik tersebut, saat menerima kunjungan Koordinator Wilayah IX KPK, Budi Waluya bersama Irawati, Andy Purwana dan Nitta Ratnasari yang tergabung dalam tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan  (Korsupgah) KPK, di Sekretariat Ombudsman Sulteng, Kamis (27/06).

“Terkait penanganan bencana ini, memang sejauh ini kami belum memberikan kesimpulan. Tetapi kita sudah bisa melihat, bukan hanya terjadi maladministrasi, tapi sudah mengarah ke korupsi,” sebut Sofyan, usai pertemuan tersebut.

Dia mencontohkan anggaran dana jaminan hidup (jadup) untuk korban bencana melalui APBD murni Kota Palu sekira Rp54 miliar yang dianggarkan dua kali, 2018 dan 2019.

“Prosesnya apakah melalui tender. Kita tahu ada enam perusahaan yang dilibatkan, apakah itu sudah melalui prosedur tender atau tidak, karena ini anggaran besar. Ini jadi persoalan dan ketika di lapangan, kita menemukan misalnya ada beras yang berkutu. Belum lagi soal pembangunan huntara tanpa kesepakatan pemilik lahan, itu kan maladministrasi semua,” tuturnya.

Menurutnya, ada sekitar 10 masalah krusial penanggulangan bencana yang disampaikan ke KPK, termasuk di dalamnya penyaluran dana stimulan dan santunan duka yang tidak jelas.

“Penanggulangan bencana kita ini by project. Kalau untuk kepentingan masyarakat tidak didahulukan tapi kalau yang bentuknya project itu yang diutamakan walaupun itu mengabaikan aspek kelayakan, misalnya lingkungan, RTRW, potensi bencana dan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, terkesan tidak adanya konsistensi penetapan ZRB (Zona Rawan Bencana) yang di dalamnya terdapat zona merah.

“Kalau untuk pemukiman warga tidak boleh dibangun, tapi coba pertambangan yang masuk dalam zona merah, tetap berjalan terus. Kemudian, PKL tidak boleh berjualan di pantai, tapi justru di sana ada pusat perbelanjaan dan hotel,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya bersama KPK akan melihat, mana yang maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman dan mana yang berpotensi korupsi yang menjadi bagian KPK. (RIFAY)