PALU – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, berjanji akan menyelidiki adanya keluhan/keberatan orang tua siswa atas pemotongan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) di Sulteng.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis (28/02), mengatakan, penyaluran PIP belakangan ini menuai polemik karena banyak siswa dan siswi yang tidak mendapatkan dana tersebut.
“Banyak keluhan ke saya. Ada yang dapat, ada pula yang tidak,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, banyak pula keluhan mengenai adanya pemotongan dana tersebut ketika sudah sampai di tangan siswa.
Menurutnya, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memeriksa kemungkinan adanya masalah dalam proses itu. Namun, kata dia, kewenangan itu baru bisa dilagunakan apabila ada aduan secara resmi, baik dari murid yang bersangkutan, maupun orang tuanya.
“Jadi kita memang harus tahu, mengapa sebagain belum terima. Kalau bisa ada perwakilan orang tua yang melapor, supaya bisa dicek apa yang sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Meski banyak keluhan yang didengarnya, Sofyan mengaku belum menerima pengaduan yang disampaikan secara resmi. Sehingga, sejauh ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti keluhan itu, terlebih ada ketentuan baru yang membatasi kewenangan Ombudsman.
Dengan adanya aturan baru itu, kata dia, Ombudsman tidak boleh lagi berinisiatif langsung memeriksa sebuah kejanggalan pelayanan, tanpa ada aduan resmi.
“Karena bisa saja hanya kesalahan administrasi. Makanya kami berharap orang tua mengadu resmi jika merasa telah dirugikan oleh pihak sekolah dengan memotong dana PIP. Silahkan melaporkan kepada kami atau datang ke Kantor Ombudsman Jalan Kartini Palu. Kami jamin kerahasiaannya,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya siap menerima pengaduan 1 x 24 jam untuk menampung segala laporan masyarakat.
“Ini jangan main main. Kami sudah ada kerjasama dengan Saber Pungli. Sekarang ini tahun penindakan,” tutupnya. (HAMID)