PALU – Sambil terisak, Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan  hukuman seringan-ringannya. Keduanya adalah terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 24,9 kilogram, dituntut hukuman mati oleh JPU Nur Sricahyawijaya.

Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan pembelaannya (Pledoi), pada sidang virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin ( 4/1).

Keduanya mengakui kesalahannya dan berjanji bertaubat tidak akan mengulangi perbuatanya, serta akan memperbaiki diri ke depan, bila diberi kesempatan.

Hukuman mati tersebut, sangat berat dirasakan, apalagi mereka sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Saya sangat memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan hukuman mati tersebut, bagi generasi keluarga saya, terutama tiga orang anak-anak saya masih kecil, serta membutuhkan perlindungan dan kasih sayang, serta didikan untuk menjadi anak-anak yang saleh,” pinta Abdul Malik sambil terisak-isak meneteskan air mata.

Bahkan kata Abdul Malik, kedua orang tuanya tidak menyangka dan terus meneteskan air mata, bila mengingat hukuman mati dituntut kepadanya.

Hal sama disampaikan Roman, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringanya.

Sementara, Kaharuddinsyah, Abdul Manan penasehat hukum dari terdakwa Abdul Majid dan  Ahmad Yani Jamal penasehat hukum dari terdakwa Roman meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan saksi dipersidangan.

” Agar majelis hakim mempertimbangkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010, pada intinya polisi yang menangkap dihadirkan di persidangan sebagai saksi, tidak dapat
diterima karena mengandung konflik kepentingan. Mengingat posisinya sebagai polisi membuat mereka berkehendak, agar perkara yang ditanganinya akan berhasil di pengadilan,” ucap Kaharuddinsyah.

Atas pledoi dari penasehat hukum terdakwa, JPU Nur Sricahyawijaya meminta kepada majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memberikan replik (tanggapan) tertulis atas pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Sidang lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Marliyus dan akan dibuka kembali pada Senin (11/1) pekan depan dengan agenda replik (tanggapan) dari JPU.

Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad (25/06). \

Reporter: Ikram
Editor: Nanang