PALU – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 24,5 kg, menjerat terdakwa Roman R Sumadjinjda alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid, belum berakhir.

Pasalnya, vonis pidana penjara seumur hidup dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa ternyata, masih menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehari setelah sidang pembacaan putusan, Selasa (26/1) , JPU telah kembali menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang datang menyatakan banding, Nur Sricahyawijaya, ” kata Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri Selasa (26/1).

Berdasarkan data, di Panitera Pidana, lanjut Zaufi, permohonan banding JPU, tercatat dengan dua nomor akta. Untuk nomor : 2/Akta.Pid/2021/PN. PAL, merupakan permohonan banding JPU terhadap putusan perkara Nomor : 426/Pid.Sus/2020/PN.Pal, tertanggal 25 Januari 2021, atas nama terdakwa Roman R Sumadjinjda.

“Kalau permohonan banding Nomor : 3/Akta.Pid/2021/PN.Pal, merupakan permohonan banding terhadap putusan perkara Nomor 427/Pid.Sus/2020/PN.Pal, tanggal 25 Januari 2021 atas nama terdakwa Abdul Malik,” urai Zaufi Amri.

Zaufi mengatakan, pengadilan akan menyampaikan upaya banding dari JPU itu ke terdakwa, kemudian menunggu berkas memori banding dari JPU.

“Permintaan banding JPU itu, diterima dan ditandatangani Andi Rusman SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Palu, tertanggal 26 Januari 2021,” pungkasnya.

Repoter : Ikram
Editor : Yamin