PALU- Oknum anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur jalani proses hukum dan sanksi etik.
“Terhadap oknum anggota polisi selain dikenakan sanksi pidana dia juga dikenakan saksi kode etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, usai konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolda Sulteng Senin, (12/6) kemarin.
Djoko mengatakan 11 orang yang ditetapkan tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Tersangka terakhir yang diamankan yakni AW yang ditangkap di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kesebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan,” terangnya.
Ia mengatakan, Polda Sulteng telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. 11 tersangka yang ditetapkan pun berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi.
“Cukup sembilan saksi saja dan pekan depan berkas perkaranya sudah selesai maka kami selanjutnya berkoordinasi dengan JPU kalau dinyatakan P21 maka kita akan tindaklanjut ditahap selanjutnya,” kata Djoko.
Menurutnya, 11 tersangka terbukti melakukan melanggar hukum dan ditetapkan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerentah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undnag-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Penetapan hukuman ini berdasarkan pengkajian serta pendapat para ahli dan satu pasal diterapkan terhadap 11 tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing,” tegasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG