Oknum Polisi Penipu Casis Polri Masih Penyidikan Kode Etik

oleh -

PALU- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng masih melakukan penyidikan perkara kode etik terhadap Brigadir Agus Salim telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, belum lama ini.

Bripka Agus Salim merupakan terdakwa penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri 2019-2020, Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta dan Ahmad Khubaib Rp280 juta, sehingga keuntungan diraup dari aksi penipuannya Rp1,09 miliar.

” Untuk perkara kode etik Brigadir Agus Salim masih dalam proses penyidikan subbid profesi Bidpropam Polda Sulteng, kemarin memang pidana umum didahulukan sampai putusan pengadilan,” ujar Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (10/3).

BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Sulteng Tambah Hukuman Basir Cyio

Bripka Agus Salim divonis 6 bulan penjara masing-masing dalam berkas terpisah bagi korbanya, hingga totalnya 1,5 tahun. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana Bripka Agus Salim 8 bulan penjara, totalnya 2 tahun penjara.

Bripka Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih dalam tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bagi terdakwa maupun JPU sejak diputuskan Selasa (8/3) kemarin.

BACA JUGA :  Bentrok Antarwarga di Sigi, Bupati Turun Tangan Redam Konflik

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG