PALU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 17 tahun kepada oknum anggota Polisi, Syamsul Rijal dan warga sipil Moh. Ilham terdakwa kasus sabu-sabu seberat 4, 4 Killogram. Selain pidana penjara keduanya membayar denda 15 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara, denda 15 miliar, subsidair satu tahun masing-masing kepada kedua terdakwa.
“Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian bunyi amar putusan dibacakan Lilik Sugihartono, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (18/10).
Lilik Sugihartono , mengatakan hal memberatkan perbuatan keduanya, meresahkan dan merusak generasi bangsa. Hal meringankan terdakwa mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya.
Usai membacakan putusanya, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa, Penasehat Hukum dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Salah satu Penasehat Hukum Terdakwa Ilham Tamimi mengatakan, saat ini pihaknya masih akan berkonsultasi kepada keluarga terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum.
Kasus ini berawal saat terdakwa Ilham bertemu dengan Edi, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, Edi menawarkan pekerjaan kepada Ilham sebagai kurir shabu dengan imbalan Rp2,5 juta.
Kala itu, Ilham diperintahkan menjemput enam paket shabu ke salah satu hotel. Sesuai arahan Edi, shabu disimpan di salah satu kamar dari dua kamar hotel yang telah dibooking. Kemudian, Brigadir Syamsul Rijal ditelepon oleh seseorang bernama Ophan untuk mengambil paket shabu tersebut. Namun belum jauh keluar dari hotel, aparat kepolisian sudah membekuknya. (IKRAM)