SIGI – Seorang warga Kota Palu bernama Eko Wahyudi (45) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil, diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Brigpol HS, bertugas di jajaran Polres Sigi.

Laporan pertama diterima oleh Satuan Propam Polres Sigi pada 12 Maret 2025 dengan Nomor: SPSP/003/11/2025/YANDUAN/SIPROPAM. Dalam laporan tersebut, Brigpol HS menyewa mobil Honda Brio merah DN 1139 NR milik korban sejak 16 Januari 2025 dengan harga sewa Rp250 ribu per hari. Namun, hingga kini mobil tidak pernah dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan.

Tak berhenti di situ, korban juga melapor ke Polresta Palu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/372/III/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterima oleh IPDA Andi Yusnar pada 18 Maret 2025. Dalam laporan kedua tersebut, korban menyebutkan bahwa awalnya mobil disewa selama 1 pekan dengan biaya Rp1.750.000, namun kemudian pelaku terus berjanji membayar tanpa pernah menepati. Belakangan diketahui, mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan. Mobil saya sampai sekarang masih dikuasai orang lain, padahal jelas-jelas yang membawa dan menggadaikan itu oknum polisi. Saya menuntut agar mobil saya segera dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Eko Wahyudi.

Sementara , kuasa hukum korban Rukly Chahyadi menegaskan bahwa kasus tersebut, bukan hanya dugaan penipuan biasa, tetapi sudah mencoreng marwah institusi Polri. Ia juga menyoroti bahwa sejak Maret hingga September 2025, laporan kliennya baik di Propam Polres Sigi maupun Polresta Palu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Perbuatan tersebut jelas melawan hukum.

” Klien kami sudah melapor ke dua institusi sekaligus, tapi hingga enam bulan tidak ada kejelasan. Kami mendesak Kapolres Sigi, Kapolresta Palu, hingga Polda Sulawesi Tengah untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan ada kesan pembiaran hanya karena pelaku berseragam polisi,” tegas Rukly Chahyadi, kuasa hukum korban.

Dikonfirmasi Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mengatakan, untuk tindak lanjut atas dugaan penipuan dan penggelapan oknum Brigpol HS, Telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan Perkaranya oleh Propam Polres Sigi dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Polri (KEP), dan saat ini masih menunggu Saran dan Pendapat Hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng.***