PARIMO- Salah satu oknum anggota Polisi berinisial KA di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menganiaya anak di bawah umur IDH (15), warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Kekerasan yang dialami anak di bawah umur itu, karena mengambil buah jambu, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
IDH. Korban penganiayaan mengaku, ketika melintas di daerah irigasi Kelurahan Kampal, mereka melihat ada pohon jambu berbuah.
Menurut dia, saat sedang memetik buah jambu, mereka dihampiri salah seorang warga yang tidak dikenal. Kemudian, warga itu langsung menyerang, dengan cara memegang tangan kanannya, menariknya ke belakang dan memukulnya di bagian wajah.
“Kami tidak berniat mencuri. Di pikiran kami jambu itu tidak ada pemiliknya. Makanya langsung kami ambil,” ungkapnya ditemui Jum’at (16/04).
Lanjut dia, warga tadi langsung menghubungi oknum anggota Polisi yang disebutnya sebagai pemilik tanaman jambu itu. Sesaat kemudian, oknum anggota Polisi itu datang, dan langsung melakukan penganiayaan terhadapnya.
“Saya ditonjok di bagian wajah. Kemudian saya sempat minta maaf, dengan memeluk kaki bapak itu. Tapi dia kembali memukul saya di bagian dada menggunakan dengkul, dan bagian belakang dengan cara ditonjok,” jelasnya.
Ia menambahkan, oknum anggota Polisi langsung membawa dia dan satu orang temannya ke kantor Polsek Parigi, sementara satu orang teman lainnya, berhasil kabur saat tindakan penganiayaan dilakukan.
“Di Polsek kami dari jam 11 siang, sampai jam 5 sore. Di sana kami disuruh petugas polisi makan buah jambu, dengan biji dan batang-batangnya,”tuturnya.
Sementara itu, ayah kandung dari salah seorang korban Syarif mengatakan, tidak membenarkan tindakan anaknya yang melakukan tindakan pencurian. Tetapi, sangat menyayangkan dan merasa kecewa dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polisi kepada anaknya, yang masih berusia di bawa umur.
“Kalau anak saya usianya baru 11 tahun, dia saat temannya dipukul, sempat bersembunyi karena sudah kasian melihat temannya. Dia keluar menyerahkan diri. Bukannya dimaafkan, anak saya dipukul di bagian kepala,” keluhnya.
Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut, seharusnya yang bersangkutan tidak semestinya langsung menghakimi anaknya. Polisi yang menjadi pengayom masyarakat, sebaiknya menyikapi persoalan tersebut, dengan memanggil orang tua dari anak-anak itu.
“Setelah ada pemangilan dari Polsek, sebenarnya kami sudah tidak persoalkan lagi. Tapi ketika malamnya baru anak saya cerita kalau mereka dipukul di bagian kepala. Dia sempat mengeluh sakit dan mengigau menjerit tidak mau dipenjara. Saat di Polsek juga kami tidak dipertemukan dengan oknum anggota Polisi itu,” ujarnya.
Ia berharap, pihaknya mendapatkan keadilan, apalagi hingga saat ini anggota Polisi itu tidak mempunyai itikad baik untuk menemui orang tua para korban. Serta, laporan terkait tindakan penganiayaan itu, dapat ditangani segera oleh Polres Parigi Moutong.
“Kami sudah masukkan laporan ke Polres Parimo, sehari setelah kejadian tanggal 4 April. Tapi sampai sekarang, belum ada pemanggilan atau tindaklanjut dari laporan kami,” ujarnya.
Menganggapi hal itu, Kabag Ops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpa mengatakan, setiap laporan yang masuk ke Polres tetap akan diproses oleh pihaknya.
Terkait oknum anggota Polisi kata dia, pihaknya tidak dapat mengomentari, sebab hal itu berkaitan dengan kebijakan pimpinan.
“Kapolres sedang persiapan ke Polda Sulawesi Tengah. Jadi kalau bisa kembali lagi ke kantor Senin. Kalau soal laporan tetap kami tangani, apalagi sekarang laporan semua langsung dilaporkan secara online,”tutupnya.
Rep: Mawan/Ed: Nanang