Oknum Petinggi Partai di Sulteng Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Aborsi

oleh -
Dari kiri: Direktur Libu Perempuan Dewi Rana, perwakilan Solidaritas Perempuan Palu, Fitri Solika dan Kartini, saat konferensi pers di Sekber, Jalan Ahmad Yani Rabu (24/08). (FOTO: media.alkhairaat.id/Ikram)

PALU – Seorang perempuan warga Tolitoli melaporkan oknum petinggi partai politik ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pemerkosaan dan aborsi.

Laporan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan, terdiri dari Libu Perempuan, Solidaritas Perempuan Palu, KPPA, KPI, LBH APIK, dan LBH Catur Bhakti.

Laporan kepolisian tersebut teregister dengan LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 24 Agustus 2022.

Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulteng juga langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari UPT PPA

Direktur Libu Perempuan, Dewi Rana mengatakan, isi laporan tersebut adalah perkosaan dan aborsi paksa dalam masa kandungan 4 bulan.

Bahkan, kata dia, akibat aborsi itu saat ini korban mengalami infeksi pada alat reproduksinya.

Menurutnya, mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng, sebab kasusnya tidak hanya terjadi di Tolitoli, melainkan juga terjadi di Kota Palu.

“Laporan ini baru dilakukan, sebab korban butuh waktu mengumpulkan kekuatan dan mencari siapa yang mau bersolidaritas atas persoalan yang dialaminya,” ucap Dewi, saat konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis, Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, Rabu (24/08).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada indikasi bahwa bukan hanya satu korban, tetapi lima orang. Namun sejauh ini, lanjut dia, baru satu orang yang berani melaporkan.

“Kami mendesak kepolisian agar benar-benar serius menangani kasus ini secara objektif dan transparan sehingga bisa mengungkap korban-korban lainnya untuk mau berani melaporkan dan bersuara,” pungkasnya.

Juru Bicara Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Fitri, menguraikan kronologis perkenalan antara klien mereka dengan oknum petinggi partai tersebut.

Ia mengatakan, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi tahun 2016, lalu berlanjut pacaran pada 2019.

Dalam ikatan pacaran tersebut, lanjut dia, terjadi hubungan terlarang, dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku.

“Beberapa bulan kemudian korban hamil dan ada upaya dari pelaku untuk melakukan aborsi. Padahal korban meminta pertanggungjawaban agar dinikahi oleh pelaku,” tutur Fitri.

Kasubdit Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dihubungi Kamis (25/08) membenarkan adanya laporan tersebut.

Kata dia, pelapornya berinisial D (26) dan terlapornya berinisial IS.

Reporter : Ikram/Editor : Rifay