Oknum Pengacara Ngamuk di Mess Karyawan Ngaku Hakim

oleh -
Ilustrasi kekerasan

PALU – FN salah seorang sekuriti 168 House diduga dianiaya oleh oknum pengacara. Pemukulan sekaligus pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan terlapor berinisial BHL itu, dilakukan di mess karyawan berada di Jalan Nuri, Kota Palu, Rabu (28/12) dini hari.

Usai mendapat penganiayaan, korban berinisial FN (44) langsung melaporkan kasus ini ke pihak Polresta Palu. Aksi penganiayaan dilakukan oleh BHL ini, bermula ketika pelaku hendak mencari mantan karyawati 168 House berinisial L.

Meski pagar mess telah dikunci, menurut korban, terlapor tetap memaksa masuk dengan cara memanjat pagar. Sesaat setelah masuk ke dalam mess terlapor langsung ingin menggeledah kamar L.

Namun dihadang oleh FN selaku securiti. FN melarang karena yang dicari oleh BHL sudah tidak bekerja lagi di 168 House.

“Kami disangka menyembunyikan. Dia marah dan rusak meja di teras mess dan lakukan penganiayaan kepada saya dengan cara menendang saya sebanyak empat kali di perut,” katanya.

Dalam aksinya tersebut terlapor bahkan berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya seorang hakim. “Saya hakim yang mulia,” kata FN menirukan perkataan BHL.

Tidak sampai di situ saja, BHL yang telah pulang masih meneror dengan ancaman akan menghabisi FN. Didampingi managemen 168 House, FN pun melapor ke Polresta Palu.

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinan membenarkan adanya laporan manageman 168 terkait penganiayaan dan masuk tanpa izin.

“Disinyalir pelaku mengaku hakim, LP baru diterima kemarin, belum kita panggil calon tersangkanya,” katanya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan masuk mess karyawan lompat pagar dan merusak beberapa properti di dalam rumah.

“Sambil mencari seorang wanita pernah berhubungan dengannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, sepertinya bersangkutan dalam keadaan mabuk mengaku-ngaku sebagai hakim yang mulia.

“Tapi yang bersangkutan belum kita panggil, baru saksi pelapor. Nanti setelah semua saksi pelapor diperiksa dan lengkap baru kita koordinasi untuk calon tersangka,” pungkasnya.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Zaufi Amri mengatakan belum dapat mengambil sikap atas peristiwa dilakukan oleh oknum pengacara itu mengaku hakim.

“Sebab belum kita ketahui apa motif dan seperti apa perbuatan dilakukan, jelasnya nama inisial BHL itu tidak ada namanya di Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

Sementara dihubungi terpisah pengacara BHL, menanggapi dilaporkannya dia ke kepolisian dia hanya membaca pesan WhatsApp, tapi tidak membalasnya. Ditelepon lebih dari sekali, masuk tapi tidak diangkat. Hingga berita ini tayang belum memberikan respon.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG