PALU- Penyidik Polda Sulteng telah melayangkan pemanggilan bagi oknum Jaksa Arifuddin sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir begitupun pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng ) belum menanggapinya.
Sebelumnya, Muhammad Irfan Umar selaku rekan tim kuasa Hukum Risaldy, korban dugaan penipuan dan pemerasan dilakukan oknum jaksa Arifuddin senilai Rp700 juta, terkait barter tuntutan hukum, telah melapor ke Polda Sulteng dengan bukti tanda laporan Nomor STTLP/55/III/2022/SPKT/Polda Sulteng, Kamis (24/3) lalu.
“Pemanggilan penyidik terhadap oknum jaksa Arifuddin tersebut, diperoleh dari hasil koordinasi selaku kuasa hukum dengan penyidik Polda Sulteng baru-baru ini,” kata Muhammad Irfan Umar, di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners, Jalan Tadulako, Kota Palu, Senin, (18/7).
Olehnya berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik polda sulteng, dari semua panggilan tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran ataupun alasan ketidakhadiran dari oknum jaksa dan juga pihak kejaksaan tinggi sulteng, dan hal ini sangat disayangkan.
Ia yakin , penyidik Polda Sulteng mampu menuntaskan perkara ini, begitupun halnya dengan kejaksaan agung (Kejagung) bisa menyelesaikannya.
Kasus dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum jaksa Arifuddin ini sangat menyita perhatian dan harapan publik untuk dituntaskan.
Terpisah Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya pemanggilan terhadap oknum jaksa Arifuddin, tetapi yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.
“Kalau klarifikasi pemanggilannya saat sekarang ini perkembangannya belum saya ketahui persis. Nanti saya cek dulu, jangan sampai sudah diundang lagi dan datang,” jawab Sugeng singkat dari balik telepon.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG