PALU- Oknum Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah  inisial AJK dilaporkan ke Kepolisian akibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan terhadap istrinya inisial EC (43) dan anak sambungnya inisial BO (13) merupakan anak di bawah umur.

Akibat KDRT dan penganiayaan tersebut keduanya mengalami memar,lecet dan trauma, KDRT  dan penganiayaan dipicu adanya dugaan kehadiran Wanita Idaman Lain (WIL) dalam rumah tangga. Peristiwa KDRT dan penganiayaan tersebut telah dilaporkan  ke ketua PT Sulteng dan Kepolisian Resor Palu dengan nomor : STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah.

Inisial EC, Jumat (5/12) menceritakan ihwal KDRT dan penganiayaan terhadap anaknya. Awalnya kata EC, pada Sabtu 29 November 2025, anaknya BO mendapat telpon video call dari perempuan inisial RH merupakan mertua, untuk datang berkunjung ke rumah dinas Pengadilan Negeri Palu, ditempati dirinya bersama AJK.

Dalam pertemuan bersama mertua tersebut, EC mengatakan, awalnya berjalan seperti biasa saja, menanyakan kelanjutan hubungan rumah tangga bersama anaknya AJK. Dirinya lalu menyampaikan ingin menyudahi hubungan rumah tangga, sebab sudah sering mengalami KDRT dan diselingkuhi, tapi semua keputusan dikembalikan pada AJK.

EC mengatakan, situasi berubah memanas dan ribut ketika pembicaraan mengarah pada dugaan adanya WIL dimiliki AJK, sehingga memicu perdebatan sampai AJK melakukan tindak kekerasan dengan melemparkan sepatu namun tidak mengenai dirinya. Melihat hal tersebut anaknya BO lalu menarik dirinya untuk diajak pergi. AJK langsung mengejar, menyebabkan BO jatuh tersungkur. Di saat itulah AJK memukul kepala dan wajah BO.

Kemudian menghampiri istrinya EC juga melakukan hal serupa memukul wajah dan kepala berulang kali. Akibat perbuatan tersebut BO mengalami lecet pada tangan dan lututnya, sedangkan EC mengalami rasa sakit bagian kepala dan lebam pada wajah.

EC sudah lima tahun berumah tangga dengan AJK menambahkan, laporan KDRT ke kepolisian, terhadap dirinya sudah ketiga kalinya. Dua laporan sebelumnya dicabut, karna pertimbangan anak. Adanya WIL dimiliki AJK sudah kesekian kalinya, terus berujung KDRT.

AJK sendiri sebelumnya merupakan Hakim PN Palu, karena adanya kasus KDRT akhirnya dimutasi ke Pengadilan Tinggi Sulteng, menjalani sanksi sebagai hakim non Palu.

Dikonfirmasi melalui nomor whatsapp 08221005XXXX, inisial AJK, mengatakan “Ada percekcokan antara istri sy tsb dgn ibu sy.
sementara menunggu mediator dari pihak keluarga, semoga ada jalan keluar yg terbaik dlm urusan rmh tangga ini.

Byk persoalan internal suami istri dlm rmh tangga termasuk dugaan Penggelapan mobil dlm rmh tangga, dugaan PIL istri dgn seorang tentara, maka ini sementara msh menunggu mediator dari pihak keluarga utk bantu selesaikan urusan dlm rmh tangga kami.”

Kuasa hukum EC dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Julianer Aditya Warman mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan, karena oknum hakim tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan juga anak sambungnya.

Julianer meminta agar pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani perkara tersebut.

Julianer mengatakan, walaupun pelaku merupakan seorang hakim, dirinya menegaskan agar pihak kepolisian tidak main mata dengan institusi pengadilan apalagi dengan pelaku, agar penanganan dapat berjalan dengan lancar.

Julianer menjelaskan, korban (kliennya) telah melakukan visum di Rumah Sakit Samaritan Palu, dan hasilnya menyatakan bahwa ada terdapat luka memar pada bagian wajah dan tangan.

“Selaku kuasa hukum, kami meminta agar penanganan kasus ini dipercepat, karena hemat kami, sudah ada keterangan dan hasil visum,” ujarnya.