PALU- Didampingi kuasa hukumnya, Nostry, Kopda Ibrahim seorang Babinsa di Kecamatan Sojol memberikan klarifikasi terkait tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh LBH Sulteng.
Melalui kuasa hukumnya, Babinsa tersebut menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk LBH Sulteng. Pernyataannya yang menjadi permasalahan hanyalah bentuk artikulasi yang kurang tepat dan terjadi secara spontan dalam situasi yang menegangkan.
Saat itu, ia berusaha meredam emosi masyarakat yang sedang mendengarkan pembacaan dokumen terkait izin perusahaan, yang dikhawatirkan dapat memicu ketegangan.
“Klien saya hanya berusaha meluruskan informasi karena dokumen yang dibacakan diduga berbeda dengan yang dimaksud. Sebagai Babinsa yang bertugas di wilayah tersebut, ia merasa perlu memberikan klarifikasi. Tidak ada kepentingan pribadi ataupun keberpihakan terhadap pihak mana pun, karena tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di desa binaannya,” ujar Nostry Rabu (12/2).
Terkait laporan yang telah diajukan oleh LBH Sulteng, pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif. Nostry juga menegaskan bahwa tudingan bahwa Babinsa tersebut membela perusahaan tertentu dan mengabaikan tugasnya sebagai aparat teritorial adalah keliru.
“Babinsa memiliki peran netral dalam masyarakat. Tugas utamanya adalah menjaga keamanan, kebersamaan, serta kearifan lokal. Mereka juga bertugas mengumpulkan informasi dan memahami perkembangan situasi di wilayah binaannya, bukan untuk menakut-nakuti warga,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng guna mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai, tanpa merugikan pihak mana pun.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjalankan tugas ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Kopda Ibrahim sebagaimana dalam sebuah video beredar, Kopda Ibrahim membuat pernyataan yang menyinggung LBH, saat meredam aksi protes warga desa Bou terhadap keberadaan aktivitas perusahaan Galian C di desa mereka.
Dalam video itu, Kopda Ibrahim menyebutkan, bahwa pendamping hukum Forum Petani dan Nelayan Bou yakni LBH Sulteng telah dilaporkan perusahaan yakni PT RCK ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Itu dokumen kemarin sudah di perbaiki, pengacaranya kamu orang kemarin mendampingi dari LBH sudah dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan!” Kata Kopral Ibrahim di hadapan massa.
Atas pernyataan tak berdasar tersebut, LBH Sulteng mengambil langkah hukum untuk memberi efek jera kepada oknum tersebut.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG