JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga proses penyidikan.
Dalam proses tersebut, debitur dinyatakan terbukti terlibat dalam perbuatan yang menyebabkan terjadinya pencatatan tidak sesuai dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 atas perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp400 juta.
Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta.
OJK menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan integritas dalam industri perbankan.
Masyarakat diimbau untuk selalu bersikap jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.**
OJK Tuntaskan Kasus Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak
Penulis : Irma Charoline
| Editor : Nanang
Terkini


