JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan pemeriksaan serta tindakan hukum terhadap sejumlah platform pembiayaan digital seperti Crowde, iGrow, dan TaniFund yang mengalami kasus kredit macet akibat dugaan kongkalikong sekelompok petani.
“Proses penegakan hukum dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk fit and proper test ulang serta pencatatan rekam jejak pihak utama yang terlibat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis.
OJK juga merespons fenomena meningkatnya debitur kredit macet yang mencari perlindungan dari organisasi masyarakat agar kendaraan mereka tidak dieksekusi. Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menerima sejumlah keluhan dari perusahaan pembiayaan terkait hal tersebut.
“Fenomena ini dalam beberapa kasus menghambat eksekusi agunan yang sah. Kami mengimbau perusahaan tetap menjalankan proses sesuai aturan, menggunakan debt collector tersertifikasi, serta menyelesaikan secara persuasif dan bermartabat,” tegasnya.
Jika perusahaan menghadapi intimidasi atau hambatan non-yuridis lainnya, OJK mendorong agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Koordinasi lintas sektor pun terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan eksekusi agunan fidusia berjalan tertib dan legal.
Berdasarkan laporan per Juni 2025, rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55% dan NPF net 0,88%, menandakan kondisi kredit bermasalah masih dalam batas wajar.
Deregulasi dan Prospek Industri Multifinance
OJK juga sedang menyiapkan deregulasi terhadap tiga ketentuan utama di sektor pembiayaan, yakni:
- Pelonggaran uang muka dan syarat pendanaan untuk perusahaan pembiayaan.
- Kemudahan perizinan usaha pergadaian skala kabupaten/kota.
- Penyesuaian implementasi rasio permodalan untuk LKM.
Langkah ini diambil guna mendorong kemudahan berusaha dan memperkuat peran sektor pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, meski industri otomotif sedang lesu, piutang pembiayaan diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir tahun 2025. Pertumbuhan ini didukung oleh diversifikasi portofolio pembiayaan, seperti sektor UMKM, digitalisasi, dan kendaraan listrik.
Namun demikian, industri multifinance masih menghadapi tantangan berupa risiko kredit, persaingan ketat, dan tingginya biaya dana. Oleh karena itu, transformasi digital dan manajemen risiko tetap menjadi fokus utama untuk menjaga kualitas pertumbuhan.
Kasus Adrian Gunadi dan Tren Pinjaman Pendidikan
Terkait kasus Adrian Gunadi, pendiri Investree yang masuk dalam red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan kementerian terkait guna memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
“OJK mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan pidana dan kewajiban perdata yang melibatkan AG,” ujar Agusman.
Sementara itu, tren pinjaman peer to peer lending menunjukkan peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru. Per Juni 2025, outstanding pembiayaan tumbuh 25,06% YoY mencapai Rp83,52 triliun. Kenaikan ini mencerminkan pola musiman kebutuhan biaya pendidikan, terutama pada bulan Mei.
Merger dan Akuisisi, Strategi Hadapi Perlambatan
OJK juga menyoroti maraknya aksi korporasi merger dan akuisisi di industri multifinance sebagai bagian dari strategi konsolidasi dan penguatan struktur keuangan. Aksi ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan perusahaan dalam menghadapi perlambatan pembiayaan otomotif dan perekonomian.
OJK belum mengungkap jumlah pasti perusahaan multifinance yang tengah dalam posisi rentan. Namun, Agusman menegaskan bahwa konsolidasi menjadi solusi untuk menjaga keberlanjutan akses pembiayaan kepada masyarakat.***