JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat yang tercantum dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penerbitan POJK 44/2024 ini juga dilakukan untuk memperbarui ketentuan mengenai Rahasia Bank yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 yang sudah berlaku lebih dari dua dekade.
Melalui laman resmi OJK disampaikan ke media, bahwa POJK ini bertujuan memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam urusan Rahasia Bank, seperti aparat penegak hukum serta industri perbankan, guna memastikan pembukaan informasi bank dilakukan dengan prosedur yang tepat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
POJK Rahasia Bank mengatur sejumlah hal penting. Salah satunya adalah penyesuaian definisi Rahasia Bank yang sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” kini disesuaikan menjadi “informasi”. Definisi baru ini juga mencakup istilah “Nasabah Investor dan Investasinya”, yang sebelumnya tidak termasuk dalam peraturan lama mengenai Rahasia Bank.
Selain itu, POJK ini juga memperkenalkan pengecualian terhadap Rahasia Bank sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk penyelenggaraan negara, serta pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk kepentingan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia, serta pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
POJK ini juga menetapkan kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya atau Nasabah Investor dan Investasinya. Bank juga diwajibkan memiliki prosedur internal untuk pembukaan Rahasia Bank, dan wajib mendokumentasikan setiap permintaan dan pemberian informasi terkait Rahasia Bank.
Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang sebelumnya hanya melalui OJK kini juga mencakup mekanisme yang dapat diajukan langsung kepada bank, dengan batasan tujuan dan mekanisme umum untuk tukar-menukar informasi antar-bank yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Selain itu, POJK ini mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
POJK ini mulai berlaku pada 27 Desember 2024, dan OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasinya agar peraturan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak terkait.
Reporter: ***/IRMA