PALU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pengaturan dalam industri jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan sektor ini.
Kepala OJK Sulawesi Tengah (Sulteng), Bonny Hardiputra, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025, terdapat perubahan signifikan dalam batasan manfaat ekonomi untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar), serta pengaturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan.
“Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari disesuaikan sesuai dengan tenor dan jenis pembiayaan. Untuk tenor kurang dari 6 bulan, manfaat ekonomi untuk golongan mikro dan ultra mikro sebesar 0,275 persen, sementara golongan kecil dan menengah sebesar 0,3 persen. Untuk tenor lebih dari 6 bulan, manfaat ekonomi bagi golongan mikro dan makro ditetapkan sebesar 0,1 persen, sementara golongan kecil dan menengah sebesar 0,1 persen juga,” ujarnya.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pendanaan, meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait persyaratan usia dan penghasilan bagi Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) dalam LPBBTI, yang baru akan diterapkan pada 1 Januari 2027.
Tidak hanya itu, OJK juga mempersiapkan pengaturan mengenai PP BNPL untuk menghindari potensi jebakan hutang (debt trap) di kalangan pengguna. Beberapa poin penting mencakup persyaratan minimal usia 18 tahun dan penghasilan Rp3 juta per bulan bagi nasabah yang menggunakan layanan BNPL, serta kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan notifikasi kehati-hatian kepada nasabah.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dari potensi risiko finansial yang berbahaya.
Reporter: ***/IRMA