PALU – Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, Tahun 2023 menjadi periode penegakan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelanggar di pasar modal Indonesia. Secara nasional, sebanyak 165 pelaku usaha termasuk manajer investasi, perusahaan efek, dan emiten menghadapi sanksi administratif berat. Denda mencapai Rp2.6 miliar dikenakan kepada 3 pihak yang melanggar Pasal 107 UUPM, serta 1 pihak karena kelalaian terkait identifikasi beneficial owner.
Dalam rilisnya Triyono Raharjo mengatakan, sanksi tidak hanya terbatas pada denda, namun juga mencakup pencabutan izin bagi 15 pelaku usaha, pembekuan izin untuk 1 entitas, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis. OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dan kedisiplinan di pasar modal.
“Meskipun menghadapi ketidakpastian ekonomi global, sektor perbankan Indonesia tetap menjadi pilar keuangan yang kokoh. Tingkat profitabilitas (ROA) sebesar 2,73 persen dan permodalan (CAR) mencapai 27,89 persen, mencerminkan ketangguhan sektor perbankan,” ujar Kepala OJK Sulteng Triyono Raharjo, Kamis (11/1).
Pertumbuhan kredit perbankan pada November 2023 mencapai Rp6.965,90 triliun, dengan peningkatan signifikan terutama pada kredit modal kerja sebesar 10,14 persen. Bank BUMN memimpin pertumbuhan dengan kredit yang tumbuh 12,13 persen, memberikan kontribusi sebesar 45,81 persen dari total kredit perbankan.
Seiring dengan penegakan hukuman yang tegas di pasar modal, OJK juga memastikan bahwa sektor perbankan tetap menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dalam obligasi korporasi non-bank dan Surat Berharga Negara (SBN). Kepemilikan perbankan terhadap obligasi korporasi dan SBN mencapai Rp269,46 triliun dan Rp1.436,31 triliun, menegaskan peran strategis sektor ini dalam mendukung stabilitas keuangan nasional.
Reporter: Irma