PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memperingatkan bahaya Pinjaman Online (PINJOL) ilegal terhadap mahasiswa, maupun jajaran internal Universitas Islam Negeri Palu, dalam literasi Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Kota Palu, Selasa (19/10).

“Namun peringatan ini tentu tidak hanya kepada mahasiswa UIN Palu saja, melainkan kepada seluruh adik-adik mahasiswa yang ada di wilayah ini. Tentunya jangan sampai terjebak dengan pinjol karena sangat bahaya,” kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar, Selasa pagi.

Ia menjelaskan peringatan itu menyusul maraknya jasa-jasa pinjaman uang dengan sistem online yang tak sesuai dengan ketentuan pihak OJK, sekaligus menjadi salah satu upaya literasi OJK untuk memproteksi sejak dini para mahasiswa.

OJK Sulteng meminta mahasiswa agar secara hati-hati dalam menggunakan hanphone miliknya masing-masing. Sebab jika telah terjebak dalam pinjol, maka berpotensi sangat tinggi untuk menjadi korban perundungan, persekusi maupun doxing.

Menurut Gamal Abdul Kahar, Sulawesi Tengah menjadi salah satu sasaran empuk bagi para pemberi pinjaman online. Hanya saja seringkali OJK mengalami kesulitan dalam mengungkap perkara pinjol, sebab para korban enggan untuk melaporkan apa yang telah dialaminya.

“Sayang sekali kita juga tidak bisa memastikan angka rilnya ini berapa, hanya saja memang Sulteng ini salah satunya. Dan para korban tidak mau melapor karena mungkin malu. Padahal OJK memastikan bagi siapa saja yang melaporkan perkara semacam itu, identitas maupun alamatnya kita pastikan akan aman,” katanya.

Sejauh ini pihak OJK beserta Satua Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo, telah memblokir sebanyak 3.193 situs pinjaman online ilegal.

“Karena itu anda semua waspada dan hati-hati. Bayangkan saja pinjaman misalkan Rp1 Juta, namun harus dikembalikan dengan bunganya perhari 0,8 persen selama tiga bulan berturut-turut. Terlambat sedikit saja, bisa diakses semua kontak yang ada di handphone kita, lalu disebarkan,” ujarnya lagi.

Ia menyebutkan saat ini dalam industri jasa keuangan yang dijadikan keluhan masyarakat tak hanya berasal dari financial technology(Fintech) ilegal saja. Melainkan juga beberapa diantaranya adalah fintech resmi, meskipun pengaduan itu tidak sampai pada upaya persekusi ataupun merugikan.

Olehnya itu Kepala OJK Sulteng menyarankan jika kondisi mengharuskan masyarakat untuk melakukan pinjaman online, maka agar lebih dulu memantau daftar perusahaan mana saja yang sudah memiliki ijin dan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan itu dapat dilihat di website resmi milik Otoritas Jasa Keuangan.

Reporter: Faldi
Editor: Nanang