JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika global maupun domestik. Hal ini disampaikannya usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 27 Agustus 2025.

“Perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang baik. Stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga, bahkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra Siregar dalam keterangan resminya, Kamis (4/9).

Ia menyebut, pasar modal mencatat capaian bersejarah pada Agustus 2025. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat menembus level 8.022,76 dan ditutup di 7.830,49 atau naik 10,60 persen sejak awal tahun, dengan kapitalisasi pasar Rp14.377 triliun. “Hal ini mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia,” kata Mahendra.

Selain itu, pasar obligasi juga menguat dengan indeks ICBI naik 8,40 persen year-to-date. Investor asing tercatat melakukan net buy sebesar Rp77,21 triliun hingga akhir Agustus. Sementara itu, aset kelolaan industri pengelolaan investasi meningkat menjadi Rp885,95 triliun dengan jumlah investor mencapai 18,02 juta.

Pada sektor perbankan, Mahendra menjelaskan intermediasi tetap stabil dengan pertumbuhan kredit 7,03 persen yoy pada Juli 2025, terutama ditopang kredit investasi yang tumbuh 12,42 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 7 persen yoy menjadi Rp9.294 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan terjaga tinggi di level 25,88 persen, menandakan ketahanan yang kuat menghadapi gejolak global.

Di sisi pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif lebih dari Rp23,4 miliar kepada 43 pihak sepanjang 2025, termasuk pencabutan izin usaha beberapa perusahaan efek dan bank perkreditan rakyat.

Mahendra menambahkan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak pinjaman online ilegal dan investasi bodong. “Sampai Agustus 2025, kami telah menghentikan 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah,” jelasnya.

“OJK berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, dengan terus berkoordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kementerian terkait,” tegas Mahendra.