JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang menempatkan Indonesia tetap dalam kategori Secondary Emerging Market berdasarkan pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis 7 April 2026.
Dalam laporan tersebut, Indonesia dinilai memiliki posisi yang setara dengan sejumlah negara besar seperti Tiongkok dan India. Selain itu, Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam Watch List, yang menunjukkan stabilitas dan konsistensi kinerja pasar modal nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa penilaian tersebut mencerminkan progres positif dari berbagai inisiatif reformasi yang tengah dilakukan.
“Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider,” ujarnya, Rabu (8/4).
FTSE Russell juga mencatat bahwa langkah-langkah reformasi yang dilakukan Indonesia, khususnya dalam penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar, akan terus dimonitor secara berkelanjutan seiring proses implementasinya.
OJK menegaskan bahwa berbagai kebijakan strategis yang telah dijalankan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Sejumlah langkah konkret yang telah dituntaskan antara lain peningkatan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
OJK menilai pengakuan atas berbagai reformasi tersebut menjadi sinyal positif terhadap peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dengan global index provider, termasuk FTSE Russell.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.
Dengan dukungan fundamental ekonomi domestik yang kuat dan sinergi kebijakan yang berkelanjutan, pasar modal Indonesia diyakini akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global. **

