PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan langkah-langkah dalam melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK ini merupakan langkah tindak lanjut atas ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan menyempurnakan beberapa regulasi POJK lainnya. OJK mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini, termasuk asosiasi industri jasa keuangan dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini adalah respons cepat OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Penguatan aturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis, termasuk perluasan pelaku usaha dan digitalisasi produk atau layanan di sektor ini.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengklarifikasi kewenangan OJK dalam mengawasi Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam berbagai aspek, mulai dari desain produk dan penyediaan informasi hingga penyelesaian sengketa. Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK, sambil memberikan peluang bagi perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
Friderica menekankan bahwa sejak berlakunya UU P2SK, PUJK didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik. Prinsip market conduct diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat dengan memperkuat kepercayaan konsumen.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini meliputi penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen, larangan berkerja sama dengan pihak tidak berizin di sektor keuangan, hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, dan PUJK, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, perlindungan data dan informasi, pengawasan perilaku PUJK (market conduct), pengaturan penyediaan informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif, dan penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
POJK ini diharapkan dapat mendorong sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran PUJK untuk menjalankan kegiatan usaha secara adil dan transparan.
Reporter: Irma/*