Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam mengawasi industri jasa keuangan, khususnya sektor peer-to-peer (P2P) lending, yang kini menunjukkan peningkatan signifikan dengan nilai outstanding mencapai Rp74,48 triliun dan tingkat kredit macet yang stabil di angka 2,38%. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki landasan hukum untuk mengajukan pailit terhadap penyelenggara yang bermasalah, serta siap memberlakukan sanksi tegas bagi P2P lending ilegal mulai tahun 2026.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen. Upaya pengawasan diperkuat melalui pemeriksaan khusus dan market intelligence, terutama di tengah tantangan keamanan siber serta pertumbuhan cepat layanan digital. Saat ini, OJK mengawasi lebih dari 2.730 perusahaan keuangan.
Meskipun literasi keuangan masyarakat meningkat, survei nasional 2024 menunjukkan masih adanya kesenjangan signifikan antara literasi dan inklusi keuangan. Hal ini berisiko mengancam perlindungan konsumen. UU Nomor 4 Tahun 2023 hadir untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan fokus pada peningkatan literasi, pengawasan, penanganan pengaduan, serta pemberantasan praktik penipuan investasi.
“OJK juga bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memberantas praktik judi online dan investasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan penyidikan untuk menindak pelanggaran, termasuk terhadap pinjaman online ilegal. Sejak 2017, sebanyak 101 kasus telah diproses hingga tahap P-21 dengan pendekatan restorative justice yang mempertimbangkan stabilitas keuangan,” ujar Darwisman di sela-sela penutupan Jurnalis Class angkatan 10 di Hotel Rinra Makassar, Selasa (5/11).
OJK juga mengoperasikan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 99,11%. Selain itu, Satgas Pasti berhasil menghentikan lebih dari 21.000 entitas ilegal yang merugikan masyarakat hingga Rp139,7 triliun.
Dalam upaya memperluas literasi keuangan, OJK meluncurkan program seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan. Diharapkan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi dan mencegah kesalahan finansial di kalangan masyarakat.
OJK mengajak media untuk turut berperan dalam menyampaikan informasi yang akurat mengenai sektor keuangan. Dengan kolaborasi bersama, OJK optimis dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan lingkungan keuangan yang aman, terpercaya, serta berdaya saing bagi masyarakat.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG