PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan perbankan dari kegiatan ilegal, terutama yang terkait dengan judi online dan pencucian uang. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri keuangan untuk memerangi praktek-praktek merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online dalam tiga bulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melibatkan perbankan dalam mengidentifikasi dan memblokir rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin (18/12).

Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekeningnya. Jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah penggunaan rekening nasabah untuk kegiatan ilegal.

Industri perbankan Indonesia juga mendukung pemberantasan judi online dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, identifikasi nasabah, menyediakan tools, dan monitoring transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Selain pemblokiran rekening, OJK mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi apakah nasabah masuk dalam daftar judi online atau terlibat dalam tindak pidana lainnya melalui perbankan.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” tambah Dian.

OJK tidak hanya mengandalkan pemblokiran rekening, tetapi juga melibatkan upaya-upaya lain seperti pembinaan khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG