OJK Menerbitkan Regulasi Baru untuk Memperkuat Integritas Sektor Keuangan dan Perbankan

oleh -
Ilustrasi OJK

PALU – Dalam upaya untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengumumkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, OJK telah berhasil mengimplementasikan POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, yang berhasil meminimalkan potensi terjadinya kecurangan di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. “Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada Senin, 18 Desember.

BACA JUGA :  Warga Desa Laroue Dukung Investasi Tambang

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus menjalin sinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Reporter: Irma
Editor: Nanang