JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Untuk PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengurusan perseroan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.
Dalam perkara yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan penerapan program anti pencucian uang serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Sementara itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama tiga tahun.
OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan efek.
Terpisah, terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,85 miliar atas kesalahan pengakuan aset dalam Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi keuangan.
OJK juga mengenakan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut. Selain itu, Direktur Utama Junaedi dijatuhi larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Dalam kasus yang sama, Agung Dwi Pramono, auditor dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun atas pelanggaran ketentuan penggunaan jasa akuntan publik di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen otoritas dalam menegakkan hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat di Pasar Modal Indonesia. **

