Palu- Kepala Otoritas Jasa keuangan ( OJK) Triyono Raharjo menghimbau atau mengingatkan kepada masyarakat luas, agar tidak terjebak dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Jangan nanti kejebak dengan Pinjol, sudah tidak mampu lagi membayar ditagih terus menerus. Apalagi kalau pinjolnya ilegal, mereka itu menagihnya sangat tidak sopan dan tidak ada aturan,” ujar Triyono Raharjo.
Dia mengatkan, apabila mengharuskan untuk melakukan pinjaman online, maka masyarakat dapat meminjam pada penyelenggara fintech peer to peer lending atau Pinjol yang terdaftar di OJK. Akan tetapi dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan pembayaran.
“Masyarakat jika ingin meminjam di Pinjol, sebaiknya cek terlebih dahulu Pinjol yang mana yang resmi dan mana yang ilegal, karena biasanya banyak Pinjol ilegal mencantumkan ijin dari OJK padahal mereka belum terdaftar,” tambahnya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG