PALU – Seorang office manager di PT Palu Agro Lestari (PT PAL) harus berurusan dengan penegak hukum setelah diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.
PT PAL, yang bergerak di bidang penjualan peralatan perkebunan sawit dan berlokasi di Komplek Pergudangan, Jalan Soekarno-Hatta, Palu, melalui perwakilannya, Yunus Teno, melaporkan office manager berinisial MNF ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2024 oleh saudara Yunus Teno,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (13/3).
Dugaan penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dana perusahaan dan membuat faktur fiktif.
“Hasil audit menemukan adanya enam faktur fiktif dengan total kerugian sekitar Rp180.960.000,” jelas AKBP Sugeng.
Lebih lanjut, mantan Wakapolres Tolitoli itu menambahkan bahwa berkas perkara kasus MNF telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 jo. Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter : **/IKRAM