PALU – Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido melakukan pertemuan dengan Kepala Balai POM Palu, Agus Riyanto, di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Senin (20/09).
Pada kesempatan itu, Kepala Balai POM menyampaikan prosedur registrasi pangan dan obat tradisional.
Agus Riyanto mengatakan, sesuai Permenkes Nomor: 007 tentang Registrasi Obat Tradisional, obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Izin ini diberikan oleh kepala badan melalui mekanisme registrasi sesuai dengan tata laksana yang ditetapkan.
Sedangkan berdasarkan Permenkes Nomor: 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, lanjut dia, di dalamnya dinyatakan bahwa obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
“Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) merupakan salah satu tahapan perizinan agar suatu produk obat tradisional nantinya memperoleh nomor izin edar. Tujuan dari sertifikasi CPOTB bertahap mengayomi pelaku UMKM obat tradisional, namun tetap memperhatikan aspek keamanan, kebermanfaatan, dan mutu obat tradisional melalui penahanan penerapan aspek CPOTB,” ujar Agus.
Usai mendengar penjelasan dari kepala Balai POM, Wawali Reny pun meminta Kepala Balai POM Palu untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam membuat sertifikatnya.
“Dalam meningkatkan kualitas pangan yang dikonsumsi untuk warga kita, mohon untuk difasilitasi bagi pelaku UMKM dalam pengurusan sertifikatnya,” tandasnya.
Reporter : Hamid
Editor: Rifay