POSO – Kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso telah ditangani pihak kepolisian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin malam (12/08), ketika korban Pasutri inisial YS (76) dan MB (77) ditemukan bersimbah darah setelah dianiaya oleh cucunya sendiri, karena kedapatan ingin mencuri HP di rumah neneknya.
Kepada wartawan, KBO Reskrim Polres Poso Ipda Habibi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RHS (17) dibantu rekannya EP (17). Keduanya hendak mencuri HP miliki neneknya yang terletak di dalam kamar.
“Keduanya menggunakan sepeda motor datang ke rumah neneknya dengan maksud mencuri. Mereka kemudian melihat handphone sang nenek yang berada disamping tempat tidur dan berusaha mengambilnya. Namun tiba tiba kakek dan neneknya terbangun. Karena terbangun mereka kemudian melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan parang dan batu yang dibawa,” jelas Ipda Habibi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele dan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Poso Aiptu Indra, Rabu (14/8).
Akibat penganiayaan itu, kakek dan nenek tersebut mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan karena benda tumpul.
“Neneknya dihantam dengan gagang parang di bagian kepala. Sementara sang kakek selain luka di kepala juga terdapat luka di bagian jari lengan yang nyaris putus karena sabetan parang,” tambahnya.
Mendapati laporan warga, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Namun belakangan, setelah melakukan pendalaman ternyata hanya dua pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Ternyata hanya dua pelaku yang terlibat, bukan empat orang seperti informasi yang banyak beredar diluar. Khusus pelaku RHS (17) merupakan cucu langsung dari korban sepasang kakek dan nenek ini,” ungkap Habibi.
Dia juga menyebutkan, modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan penganiayaan berat tersebut karena ingin membeli narkotika jenis sabu yang sering dikonsumsi.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Kedua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu, kini diamankan di Mapolres Poso bersama barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah parang yang digunakan pelaku, satu buah batu berukuran 13×8 cm serta beberapa potong pakaian milik pelaku dan korban.
Diketahui, sepasang kakek dan nenek ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Poso. Keduanya telah menjalani operasi di bagian kepala dan lengan.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur itu diancam dengan Pasal 365 KUHP Junto ayat (2) dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin