TOUNA – Eksekusi lahan di Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Poso nyaris ricuh, Rabu (19/01/2022).
Pasalnya, dari pihak tergugat menolak Panitra Pengadilan Negeri Poso Yakob SH bertemu dan kawan-kawannya membacakan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso.
“Kami menolak pembacaan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Poso. Saya selaku Ahli Waris Saudara tertua tidak menerima hasil keputusan ini,” kata om No.
Menurutnya, bahwa pada saat proses sengketa tanah ini di Pengadilan Poso, ia dimasukkan dalam ruang sidang oleh petugas di Pengadilan.
“Bahkan saya pernah diusir oleh pihak pengadilan. Untuk itu kami menolak pembacaan surat keputusan ini,” tandasnya.
Pantauan media ini, proses eksekusi ini dikawal oleh petugas gabungan Polres Touna bersama Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor, TNI Koramil 1307-05 Ratolindo, dan Satpol PP Touna.
Tampak hadir Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi, Kapolsek Ampana Kota AKP Petrus A. Matasik, Kasat Intel Iptu I Made Artadana, dan KBO Binmas Iptu Hartono.
Panitra Pengadilan Negeri Poso Yakob bertemu dengan pihak tergugat menyampaikan bahwa tujuan mereka ke lokasi ini untuk menjalankan tugas membacakan hasil keputusan telah berkekuatan hukum dari Ketua Pengadilan Negeri Poso.
“Hari eksekusi ini, kami pending dan memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum lain selambat-lambatnya 8 hari dari kegiatan eksekusi ini,” ucap Panitra Pengadilan Negeri Poso itu.
Sementara itu, Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy menyampaikan, bahwa kami TNI/Polri hadir dilokasi eksekusi guna mengamankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat bersyukur, karena eksekusi ini berjalan aman dan lancar, walaupun ada sedikit perlawanan, karena pihak tergugat menolak pembacaan hasil keputusan dari Pengadilan,” tukasnya.
Reporter : Rahman
Editor : Nanang