Beberapa tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA), menjadi bagian dari bukti bahan laporan ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palu, akhir Juni lalu.
Tak hanya percakapan dalam bentuk teks yang nampak dalam tangkapan layar WA itu, adapula serangkaian foto-foto yang mengarah pada dugaan praktik perjokian Computer Based Test (CBT) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad), yang berlangsung di sebuah ruangan, di kampus Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu.
Tangkapan layar percakapan rahasia itu terjadi antara seseorang yang diduga adalah mantan petinggi di Untad dengan seseorang yang juga diduga Dekan FK Untad, MAM.
Mantan petinggi Untad itu diketahui memiliki seorang putra yang notabene merupakan salah satu peserta uji kompetensi profesi dokter, November 2021 silam itu.
Tangkapan layar WA itu juga berisi percakapan antara MAM dan seseorang lainnya yang ditengarai sebagai dokter/dosen FK Untad.
Isi tangkapan layar mengungkap dugaan keterlibatan sang dekan bersama beberapa jajaran dosen FK Untad, termasuk GBR dan lainnya, dalam membantu salah satu mahasiswa untuk mengerjakan soal-soal CBT, termasuk mengatur posisi tempat duduk yang bersangkutan agar tidak terpantau CCTV pengawas ujian.
Percakapan-percakapan ini sampai kepada seseorang, yang tak lain adalah whistleblower yang membongkar kasus ini ke permukaan, medio Juni 2023 lalu.
Kepada Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad-lah ia melapor, sekaligus menyerahkan bukti-bukti tangkapan layar percakapan rahasia itu. KPK menindaklanjutinya dengan melaporkan para dosen/dokter yang diduga terlibat itu ke MKEK IDI Cabang Palu.
Memang, hasil perjokian di November 2021 itu tidak lantas membuat sang mahasiswa lulus ujian kompetensi profesi dokter kala itu. Ia baru dinyatakan lulus setelah mengikuti CBT UKMPPD di Untad, bulan Mei 2022.
Namun pelapor meyakini, yang bersangkutan juga bisa lulus karena kembali dibantu oleh para dosen dalam ujian tersebut.
“Di Unisa saja mereka kuasai ruang ujian, apalagi di Untad,” demikian kata dia kepada KPK Untad.
Bagi KPK Untad, meskipun dugaan perjokian itu tidak lantas membut yang bersangkutan lulus ujian, namun praktik yang dilakukan tetaplah melanggar kode etik, sehingga harus dilaporkan ke MKEK IDI.
Sekretaris KPK Untad, Dr. Muhtar Lutfi, mengatakan, sebelum melapor ke MKEK IDI Cabang Palu, pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi pendahuluan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etik dan kecurangan, termasuk menelaah keterangan yang disampaikan oleh pelapor awal dan bukti-bukti yang ada.
“Lalu dilanjutkan dengan komunikasi langsung kepada pemangku kepentingan terkait untuk keperluan dan mekanisme penanganan laporan pelanggaran, seperti Ketua MKEK PB IDI, Ketua IDI Cabang Palu, Rektor Untad, Dirjen Dikti Kemendikbudristek dan Irjen Kemendikbudristek,” ungkap Dr Lutfi, Ahad (30/07).
Menurutnya, berdasarkan kajian KPK Untad, para dokter tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengaturan penentuan lokasi ruang ujian dan posisi tempat duduk seorang mahasiswa, kesengajaan melakukan pelanggaran dalam tugas dan fungsi pengawas ujian, juga perbuatan curang membantu mengerjakan atau memberi jawaban materi ujian CBT.
Ia menambahkan, pada tanggal 1 Juli 2022, mahasiswa yang bersangkutan telah diambil sumpahnya sebagai seorang dokter dan resmi memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) pada tanggal 22 September 2022 yang berlaku hingga yang bersangkutan selesai melaksanakan internship.
Terhitung mulai tanggal 15 Juli 2022, ia pun diangkat sebagai Dosen Tetap BLU di FK Untad.
Lebih lanjut ia mengatakan, KPK Untad melaporkan kepada pihak-pihak berkepentingan, agar mengambil tindakan penegakan etik, disiplin dan administratif.
“Bahkan jika dipandang perlu, akan melakukan pelaporan untuk diproses lanjut pada ranah hukum,” katanya.
Kepada MKEK IDI Cabang Palu, pihaknya mendesak agar segera melakukan langkah klarifikasi, meneliti, menyidangkan, dan menjatuhkan sanksi etik kepada para dokter yang berada dalam yurisdiksi kewenangan MKEK IDI Cabang Palu.
Menurutnya, MKEK IDI Cabang Palu penting untuk mempertimbangkan bahwa CBT adalah bagian dari uji kompetensi yang diselenggarakan Kemendikbudristek melalui kolaborasi dengan sejumlah mitra termasuk organisasi profesi, untuk menjaga mutu lulusan pendidikan dokter, dan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta pengguna jasa layanan kedokteran.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan keterlibatan sejumlah pihak tersebut, cukup jelas bertentangan dan melawan sejumlah ketentuan perundangan, termasuk Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dimintai tanggapan mengenai laporan KPK Untad atas dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik joki ujian tersebut, MAM memilih tidak berkomentar banyak.
“Wslm, sy tdk ada tanggapan pak,” tulis MAM melalui pesan WA kepada awak media ini.
Ia mengaku telah bertemu dengan KPK Untad, dan menurutnya, pihak KPK Untad sudah memahami.
“Alhamdulillah sdh beliau pahami dan kami sdh lurus kan terkait berita tersebut,” tulisnya.
Konfirmasi yang sama juga dilakukan kepada terduga lain dalam praktik joki ini, GBR. Permintaan konfirmasi yang dikirim sejak Sabtu (29/07) malam, tak juga ditanggapi. Panggilan telepon kepada yang bersangkutan juga diabaikan.
Hampir sama dengan GBR, Ketua MKEK IDI Cabang Palu, dr Arfan, juga bungkam. Pertanyaan mengenai progress laporan dari KPK Untad, diduga sudah ia baca, namun tidak dibalas. Panggilan telepon juga tidak diangkat. IKRAM