SIGI – Sidang peripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2018 ditunda, menyusul belum rampungnya data yang akan dimasukan dalam lembaran daerah tersebut.
Penundaan penyampaian nota Raperda APBD tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Sigi, Edy Asrianto, Senin (13/11), berdasarkan surat dari Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta.
“Penyampaian akan dilakukan pada tanggal 15 November mendatang,” kata Sekwan.
Sebelum rapat ditutup, anggota DPRD Sigi, Aloboa Rangan mengaku maklum dengan belum disampaikannya nota RAPBD tersebut. Namun dia khawatir Raperda tidak akan selesai pada waktu yang diharapkan.
“Jadi jangan lagi ada perubahan, sehingga tidak tertunda dan molor, mengingat pembahasannya cukup memakan waktu,” terangnya.
Senada juga disampaikan Anggota DPRD lainnya, Budi Luhur Larengi. Menurutnya, waktu yang diberikan dalam pembahasan tersebut sampai akhir bulan November 2017. Bila lewat maka daerah akan dikenakan penalti.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae berpesan kepada Pemkab Sigi agar Raperda tersebut secepatnya diselesaikan. Panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk, meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk kooperatif hadir dalam pembahasan nanti.
“Jadi dalam hal ini, dewan tidak pernah mencampuri penambahan maupun pengurangan item anggaran yang diusulkan. Kita ingin agar program yang diusulkan tersebut sesuai dengan visi misi Pemkab Sigi saat ini,” tekan politisi Partai Golkar itu. (HADY)